Kuliah "nge-Blog"

hehe,,,, ini nulis pas lagi kuliah statistik, jujur yah dulu skripsi kaga tau secara detail analisa data yang gw pake, niruin aja skripsi2 sebelumnya, ato nanya sama kakak tingkat yang uda lulus,, hahaha ribet banget pake SPSS segala,,, eehhh ini ternyata lagi ngupas detailnya, masa program yang paling baik buat deskriptive itu si excel, pliss deh yaaa ngapain ribet2 banget..... yahh mudah2an nanti thesis bisa lebih mudah lah ngerjainnya,,, aminnn,,, soalnya pingin banget lulus tepat waktu biar ga buang2 duit laahh pastinyaa hahahaa,,,,,,

pasca sarjana

Tahun 2012 akhirnya jadi juga ambil pasca, seneng banget nih, soalnya Uda 1 tahun ditahan2 nunggu duitnya kumpul,,hahhahaa resmi jadi mahasiswi universitas surabaya tanggal 8 agustus 2012, ga punya temen, bingung nanti Gimana, yaahhh berhubung gw orangnya cepet beradaptasi, it's OK laahh, ini logo kampus gw sekarang,

Jujur aja dari dulu gw Uda mimpi mau kuliah d kampus ini,lagi ga tau kenapa, suka aja hahahha Dan akhirnya walopun Di s2 baru kesampean, paling ga akhirnya bisa juga :))

tahun ke 23

ya Allah, di tahun ini aku merencanakan sesuatu yang besar, dan persetujuan seseorang sangat berarti dalam rencana ini, aku mohon dengan sangat rencana ini berjalan lancar dan istiqomah,
Ya Allah, ridhai jalan yang kami pilih ini, jadikan kami manusia yang istimewa, jadikanlah kami manusia yang selalu dalam jalanMU yang penuh kasih
terimakasih ya Allah, telah Engkau berikan semua hal yang aku butuhkan, terimakasih atas semua orang orang yang menyayangiku yang Engkau kirimkan kepadaku, terima kasih atas kasih dan sayang Mu

I LOVE YOU ALLAH




semoga di tahun ke 23 ini, aku menjadi manusia yang lebih baik :)

beda apotek di indonesia dan di luar negeri

apotek di luar negeri


















 apotek di indonesia

teraneh yang pernah ada...


pingin banget makan lontong kupang, uda dari tahun 2009 an pingin makanan yang 1 ini gara2 Bink (pacar gw)ngasih tahu ada makanan khas (waktu itu di kenjeran), tapi baru kesampaian beberapa bulan yang lalu, jreengg jreengg pas nyobain d salah satu warung di surabaya, suapan pertama,,,OMG!! asemmm......!! suapan kedua (nyoba si kupang) "kress, kresshh, kresshh" hoeekkk semacem makan belatung mini....dan pada akhirnya kita tukeran menu aja,,ampun saya sama nih menu,,,


note: makasi buat Bink, telah mengenalkan aku sama si kupang2 mini itu

kisah mahasiswi profesi Apoteker


malem2 pulang PKPA harus ngampus buat ngerjain tugas kelompok pelayanan kefarmasian, yang isinya bikin feasibility study, dimana kelompok kita mengambil sebuah usaha peternakan ikan kerapu...(ya,,yaa,,emang ga nyambung sama profesi kita, tapi belajar untuk kelayakan usaha,,penting bangettt!!)



crita cinta disela tumpukan tugas,,, usaha pedekatee...wkakwk



dan inilah salah satu moment "membahagiakan" dalam masa2 kuliah,,, "presentasi proposaL usaha"

semoga kita semua dapet nilai A, dan tentunya ilmu yang bermanfaat :) aminn

industri


Industri Farmasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK MENKES RI) No.245/Menkes/SK/1990 adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat. Industri obat jadi adalah suatu industri yang menghasilkan suatu produk yang telah melalui semua tahap proses pembuatan.
Proses pembuatan meliputi proses produksi dan pengawasan mutu, mulai dari pengadaan bahan-bahan awal, proses pengolahan, pengemasan sampai obat jadi dan siap untuk didistribusikan. Obat jadi tersebut merupakan sediaan yang siap digunakan untuk mempengaruhi sistem fisiologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Industri bahan baku adalah industri yang memproduksi bahan baku dimana bahan baku tersebut adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah, yang digunakan dalam proses pengolahan obat dengan standar mutu sebagai bahan farmasi.
2. Persyaratan Usaha Industri Farmasi
Berdasarkan SK Menkes RI No. 245/Menkes/SK/1990, usaha industri farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Industri farmasi dilakukan oleh Perusahaan Umum, Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
b. Memiliki rencana investasi
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. Memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan SK Menkes RI No. 43/Menkes/SK/II/1988.
e. Wajib memperkerjakan secara tetap sekurang-kurangnya dua orang apoteker Warga Negara Indonesia, masing-masing sebagai penanggung jawab pengawasan mutu dan penanggung jawab produksi sesuai persyaratan CPOB.
Obat jadi yang diproduksi oleh industri farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawasan Mutu dan Makanan (BPOM) dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Izin usaha industri farmasi diberikan kepada Menteri Kesehatan RI dan wewenang pemberi izin dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal. Izin usaha industri berlaku untuk seterusnya selama perusahaan tersebut berproduksi dan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) masa berlakunya diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan peraturan pelaksanaannya.
3. Pencabutan Izin Usaha Industri Farmasi
Dalam pelaksanaan usaha industri farmasi, izin dapat dicabut jika:
a. Perusahaan industri farmasi melakukan pemindahtanganan hak milik izin usaha industri farmasi dan perluasan tanpa memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Perusahaan industri farmasi tidak menyampaikan industri farmasi secara berturut-turut 3 kali atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar.
c. Perusahaan industri farmasi melakukan pemindahan lokasi usaha tanpa persetujuan tertulis dari Menkes.
d. Perusahaan industri farmasi dengan sengaja memproduksi obat jadi atau bahan baku obat yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pencabutan izin usaha industri farmasi dilakukan setelah dikeluarkan peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dan pembekuan izin usaha industri farmasi.